BKKBN Sultra
Kejar Target, Kepala Perwakilan BKKBN Kawal Pemutakhiran 39,2 Juta Data Keluarga
BKKBN memutakhirkan data hasil Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) pada 2022 sebagai basis dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Ada tiga daerah yang capaiannya terendah yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Buleleng.
Dalam Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini, Bali menggunakan dua metode, yaitu smartphone dan paperbased. Penyebab utama kecilnya capaian ini adalah karena sebagian besar wilayah di Bali menggunakan metode paperbased (52,35 persen).
Hal ini dapat dilihat bahwa secara capaian, metode smartphone telah mencapai 90,44 persen.
“Pada Pemutakhiran tahun 2022, Bali mendapat target 559.800 KK dan 52,35 persen menggunakan metode paperbased,“ ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng memilih 100 persen menggunakan paperbased, karena adanya ketakutan akan pengalaman PK 21.
Baca juga: BKKBN Uji Publik Panduan Bina Keluarga Balita yang Holistik dan Integratif
Di mana kader pendata yang menggunakan smartphone mengeluhkan banyaknya KK terdata yang hilang, sehingga harus dilakukan pendataan ulang.
Namun ternyata metode paperbased menemukan kendala dalam kecepatan persiapan. Formulir Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 mengalami keterlambatan, karena mengikuti penganggaran. Formulir baru datang pada pertengahan Oktober sehingga membuat kader tidak bisa bekerja optimal.
Capaian Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 di Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng sangat rendah, yaitu baru mencapai 12,49 persen (Badung) dan 27,07 persen (Buleleng). Sementara Denpasar yang menggunakan metode gabungan (smartphone dan paperbased) baru mendata 17,03 persen.
Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 berlangsung sejak 1 September 2022 dan berakhir pada 31 Oktober 2022. Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 hingga 28 Oktober 2022.
Progres pemutakhiran PK-21 baru mencapai 22,59 juta Kepala Keluarga (KK) atau 57,51 persen dari target sebesar 39,2 juta KK, untuk itu BKKBN melakukan perpanjangan sampai dengan 18 Nopember 2022 untuk Indonesia Wilayah Tengah. (*)