Berita Kendari

AT Pakai BPJS Istri Untuk Pengobatan Pacar di Kendari, Perselingkuhan Suami Terbongkar Setelah Itu

Suami berinisial AT dipolisikan istrinya yang berinisial SN ke Polsek Mandonga, Kota Kendari sehingga terbongkarlah skandal perselingkuhannya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI Perselingkuhan - Suami berinisial AT dipolisikan istrinya yang berinisial SN ke Polsek Mandonga, Kota Kendari sehingga terbongkarlah skandal perselingkuhannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang lelaki berinisial AT (35) dipolisikan istrinya yang berinisial SN (32) ke Polsek Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (15/11/2022) sehingga terbongkarlah skandal perselingkuhan.

SN yang merupakan warga Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan bahwa kartu BPJS kesehatan miliknya telah dipakai untuk pengobatan pacar suaminya yang berinisial IYS di salah rumah sakit swasta.

Adapun rumah sakit swasta tempat pengobatan selingkuhan berinisial IYS tersebut terletak di Jalan Buburanda, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kapolsek Mandonga Kompol Salman menjelaskan, SN curiga setelah melihat story Whatsapp sepupu suaminya yang berinisial MA pada Senin (14/11/2022).

Story WhatsApp itu pertama kali dilihat oleh adik SN yang berinisial IR.

Baca juga: Icha Ceeby Kebaya Merah dan Mahasiswi CZ Tiga Lawan Satu Punya 33 Video, Dibuat Gegara Putus Cinta

Baca juga: Pengakuan Istri Kapolres Baubau Tari Erwin Pratomo Soal Selingkuh Kasatlantas IPTU Jajat Sudrajat

Dijelaskan bahwa dalam story WhatsApp adik ipar SN merekam suasana rumah sakit.

IR yang penasaran lalu bertanya kepada MA.

Menjawab pertanyaan itu, MA menjelaskan bahwa yang sakit adalah IYS karena keguguran.

"Saudari MA menyampaikan yang sakit adalah saudari IYS yang masuk rumah sakit akibat keguguran," ujar Kompol Salman pada Rabu (16/11/2022).

Menurut Salman, hubungan rumah tangga SN dengan AT memang sudah tak harmonis.

AT yang bekerja di PLTU Soropia sudah tidak serumah dengan istrinya. Ia diduga berselingkuh.

SN untuk sementara waktu tinggal bersama dengan ibu kandungnya yang beralamat di Desa Awatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Pengakuan ini disampaikan SN kepada penyidik.

"Pelapor sudah kami periksa atau BAP, sementara suaminya baru akan dilayangkan surat panggilan pemeriksaan," tuturnya.

Salman menjelaskan bahwa SN melayangkan laporan dugaan peyalagunaan data pribadi.

Lebih tepatnya, melaporkan tindakan AT yang menggunakan kartu BPJS kesehatan milik SN untuk IYS.

"Untuk kasus ini masih dugaan penyalahgunaan data pribadi, kalau dugaan perzinaan kita masih gali terlebih dahulu," jelasnya.

Salman membeberkan, SN mengendus penyalahguanaan data pribadi ini karena mengetahui bahwa IYS yang sudah cukup lama berpacaran dengan suaminya tak memiliki KTP atau identitas lain.

Atas dasar inilah SN menduga bahwa kemungkinan AT telah menggunakan data orang lain untuk pengobatan IYS.

Lalu  pada Selasa (15/11/2022), SN bersama-sama dengan dua orang keluarganya mendatangi rumah sakit tempat IYS dirawat.

Saat itulah pihak rumah sakit menerangkan bahwa AT telah menggunakan kartu BPJS kesehtan milik SN untuk pengobatan IYS.

"Setelah bertemu dengan pihak rumah sakit, korban mendapatkan informasi kalau BPJS miliknya terdaftar sebagai pasien yang dikuret sejak hari Minggu tanggal 13 November 2022," tutur Salman.

"Dari situlah akhirnya SN ini melaporkan kasus ini ke Polsek Mandonga," sambungnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved