Berita Kendari
Kurang Efektif, Pemkot Kendari Bakal Upgrade Alat Perekam Pajak Bakal Terkoneksi dengan Bank
Saat ini pihak Bapenda Kota Kendari bakal perbaharui alat perekam pajak yang dinilai kurang efektif dalam menyetorkan laporan pajak.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bapenda Kota Kendari bakal perbaharui alat perekam pajak yang dinilai kurang efektif dalam menyetorkan laporan pajak.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pembaharuan alat perekam pajak untuk mengoptimalisasi PAD.
Termasuk penggunaan sistem teknologi informasi terkait dengan pembayaran pajak.
Dapat terintegrasi dengan sistem perbankan yang ada di Bank Sultra selaku Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Kendari.
"Kita mendorong alat perekaman itu di update di buat yang baru agar tidak ketinggalan zaman," ujarnya.
Baca juga: Bocoran Upah Minimum Kota Kendari 2023, Disnaker Sebut Kondisi Ekonomi Belum Stabil
"Pengalaman yang bisa ditiru dari beberapa daerah di Indonesia. Misal orang membayar dari ponsel, mbanking dengan bank apapun khususnya Himbara itu bisa langsung terkoneksi ke Bank Sultra. Karena Bank Sultra adalah bank khas kita," imbuhnya.
Saat ini pihaknya sementara mengembangkan sistem operasi pemerintahan daerah termasuk dengan penatausahaan keuangan.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah menempatkan alat perekam pajak, baik itu rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir.
Hingga saat ini terdapat 403 alat perekam pajak yang tersebar di Kota Kendari seperti hotel, restoran dan rumah makan sebagai wajib pajak.
Baca juga: Kain Tenun khas Tolaki Sultra Bakal Menjadi Warisan Budaya, Dikembangkan Dekranasda Kota Kendari
Namun, dalam prkatiknya ada beberapa wajib pajak yang tidak tertib dalam penggunaan alat perekam pajak ini, baik itu untuk menginput maupun pelaporan data.
"Kami evaluasi terhadap penggunaan alat itu, karena ada beberapa wajib pajak tidak tertib menginput dan melakukan pelaporan data. Sehingga di dalam status alat perekam itu, akan merubah alat itu," kata Satria.
"Setelah dilakukan evaluasi ternyata ada kelemahan dari sisi penginputan data," ujarnya menambahkan.
Satria Damayanti mengatakan, selama ini dalam status alat perekam pajak terdapat tiga hal yakni offline, kritikal dan warning.
Pembaruan yang akan dilakukan yakni jenis pelaporannya, di mana bukan lagi dalam bentuk harian tetapi berdasarkan berapa banyak transaksi yang diinput sejak buka hingga tutupnya pelayanan.
"Itulah yang akan coba diubah agar mengetahui wajib pajak mana yang menginput dan tidak," ujarnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)