Biodata Gazalba Saleh Sosok Hakim Agung MA Tersangka KPK, Profil Asal Sulsel, Alumni Unhas dan Unpad
Berikut biodata Gazalba Saleh sosok Hakim Agung MA yang menjadi tersangka KPK, profil alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kasus Menonjol Ditangani Gazalba
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Gazalba Saleh adalah Hakim Agung MA untuk kamar pidana.
Dia pernah menangani sejumlah perkara menonjol dan menarik perhatian publik.
Salah satu di antaranya adalah menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA ‘menyunat’ hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy dengan 9 tahun pidana penjara.
Baca juga: Biodata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Rumahnya Digeladah KPK Karena Kasus Suap Pemprov
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Gazalba Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka baru KPK tersebut adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh (GS).

Belum diketahui, perkara yang diduga menjadi bancakan Gazalba untuk menerima suap hingga ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara MA tersebut.