Berita Kendari
Ibu Muda di Kendari Sulawesi Tenggara Rela Jadi Pengedar Sabu Demi Biayai Suami dan 2 Anak
Seorang ibu muda berinisial LA (27) ditangkap polisi setelah jadi pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ibu muda berinisial LA (27) ditangkap polisi setelah jadi pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menemukan 31 paket sabu siap edar seberat 22,46 gram dari tangan LA.
LA ditangkap di kediamannya Lorong Anggur, Jl Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap berawal saat polisi menangkap pria berinisial RM.
Kata mantan Kapolres Kolaka ini, dari RM kemudian polisi melakukan pengembangan dengan membekuk ibu muda tersebut.
Baca juga: Pemuda Pemilik 36 Paket Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Kejar Pengendali Narkoba
"LA mengakui menerima paket sabu dari HI dengan menerima langsung dari seorang pria berinisial RM," kata AKBP Saiful Mustofa, pada Rabu (9/11/2022).
Setelah menerima paket sabu, LA memecahkan dua paket sabu ke dalam 33 bungkusan untuk diedarkan berdasarkan arahan HI.
Namun, baru dua paket yang berhasil diedarkan, LA akhirnya diringkus Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari.
"LA diiming-imingi HI diberi upah Rp2 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut," jelasnya Wakapolresta Kendari ini.
Satres Narkoba Polresta Kendari pun kini tengah memburu seseorang berinisial HI yang mengarahkan ibu muda tersebut.
Baca juga: Janda Anak Satu di Kendari Jadi Kurir Sabu, Terbuai Janji Jaminan Biaya Hidup, Ditangkap di Hotel
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan LA menerima tawaran dari HI karena desakan ekonomi.
"LA terhimpit ekonomi untuk membiayai dua anaknya yang masih kecil dan suaminya yang belum bekerja," bebernya.
RM dan LA pun digelandang dan dimasukkan ke ruang sel tahanan Mapolresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Karena perbuatannya, polisi menjerat LA dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"LA terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ibu-Muda-di-Kendari-Sulawesi-Tenggara-Rela-Jadi-Pengedar-Sabu-Demi-Biayai-Suami-dan-2-Anak.jpg)