Berita Sulawesi Tenggara
3 Anak di Sultra Meninggal Diduga Gagal Ginjal Akut, Satu Pasien Tidak Dirawat Gegara Tak Punya BPJS
Sebanyak tiga pasien anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia diduga karena gagal ginjal akut.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga pasien anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia diduga karena gagal ginjal akut.
Jumlah ini berdasarkan data hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dinkes Sultra).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sultra, Muhammad Ridwan mengatakan tiga pasien anak rata-rata berusia di bawah lima tahun.
"Jadi sudah ada tiga kasus terkonfirmasi, dari Buton Selatan, Konawe, dan Muna. Ketiganya meninggal dunia," ucap Ridwan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/11/2022).
Untuk kasus pertama pasien anak berusia 1 tahun 11 bulan dari Kabupaten Konawe dirawat di RS Aliyah Kendari.
Baca juga: 133 Obat Sirup Dinyatakan Tidak Mengandung Cemaran EG, BPOM Sebut Sisa 69 Produk Sedang Diuji
Kata dia, anak ini tidak bisa buang air kecil setelah orangtuanya memberikan paracetamol sirup karena demam.
Kemudian, pada 18 Oktober pasien anak dirujuk ke RSUD Bahteramas Sultra, karena kondisi kesehatan semakin menurun. Namun, 20 Oktober pasien meninggal dunia.
Kasus kedua terkonfirmasi dialami balita berusia 9 bulan dari Buton Selatan (Busel).
Ia menjelaskan pasien dirujuk ke RS Palagimata Baubau pada 18 Oktober 2022 dengan keluhan demam dan tidak tidak bisa buang air kecil.
Namun, sehari setelahnya 19 Oktober 2022 pasien keluar dan tidak dirawat pulih oleh pihak rumah sakit karena tidak punya BPJS.
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Ditarik Peredarannya, BPOM Kendari Sebut Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG
Selanjutnya, pasien dirawat kembali di RSUD Buton Selatan pada 21 Oktober dengan kondisi sesak napas dan tidak bisa buang air kecil, lalu meninggal dunia 22 Oktober 2022.
Kasus ketiga dialami anak berusia 4 tahun 8 bulan dari Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurutnya, anak ini dirujuk ke RSUD Kota Baubau pada 22 Oktober 2022 dengan keluhan tidak bisa buang air kecil dan kejang setelah mengonsumsi obat sirup paracetamol.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Kota Baubau, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 27 Oktober 2022.
Ridwan mengatakan Dinkes Sultra sudah mengirim sampel pemeriksaan kesehatan ketiga pasien anak ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: 5 Obat Sirup Mengandung Zat Kimia EG Ditarik Dari Perdaran, Belum Pasti Penyebab Gagal Ginjal Akut
"Jadi baru dugaan belum ada hasil pemeriksaan sampel dari Kemenkes apakah karena gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup atau tidak," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)