Kebohongan ART Putri Candrawathi Terbongkar, Hakim Ancam Susi 7 Tahun Penjara Karena Kesaksian Palsu
Deretan kebohongan ART Putri Candrawathi terbongkar, Hakim ancam Susi dengan 7 tahun penjara karena kesaksian palsu alis Pasal 174 ayat (2) KUHAP.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi mengatakan, Brigadir J membopong Putri Candrawathi.
Namun aksi itu ditergur oleh Kuat Ma'ruf. Dari cerita inilah berkembang soal bopong-membopong di Magelang.
Seteleh dicecar oleh majelis hakim, Susi lantas mengakui bahwa keterangan dalam BAP tersebut tak benar.
Brigadir J tak pernah membopong Putri Candrawathi.
Susi lah yang telah membopong, atas perintah Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kepala Desa Terpilih di Konawe Sulawesi Tenggara Diarak Pendukung Usai Dinyatakan Menang Pilkades
Baca juga: Video Viral Saksi Susi ART Sambo, Bharada E Senyum Dengar Kesaksian Hingga Dicurigai Pakai Handsfree
Setelah dicecar oleh majelis hakim, Susi kemudian dihadapkan dengan pengacara Bharada E, yakni Ronny Talaspessy.
Dengan tegas Ronny meminta agar majelis hakim menjerat Susi degan Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu.
Pasal 174 KUHAP berbunyi: “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”
Menurut Ronny, kesaksian palsu yang disampaikan oleh Susi telah memberatkan kliennya.
"Saudara saksi tahun ngak, kesaksian saudara ini bisa memberatkan Ricard (sapaan akrab Bharada E)," ujarnya.
"Ijin majelis, inikan sesuai aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu, dengan ancaman Pasal 242 KUHP (yaitu) tujuh tahun (penjara). Mohon dicatat," pinta Ronny kepada majelis hakim.

Pasal 3 KUHAP mengatur tentang tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang di luar KUHAP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.
Sedangkan Pasal 242 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang sanksi orang yang memberikan kesaksian palsu di persidangan.
Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Permintaan Ronny Talaspessy ini langsung diterima oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Ia mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Ya, nanti kami pertimbangkan," tutur Wahyu Iman Santosa menegaskan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)