Berita Kendari

Begini Kronologi & Motif Tukang Ojek Bacok Bahu Sopir Mobil, Sempat Pergoki Istri Sah Berduaan

Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil. Berdasarkan penuturan pelaku pada pihak kepolisian, terungkap bahwa sopir mobil sempat dipergoki berduaan dengan istri sah si tukang ojek. Atas hal tersebut, membuat si tukang ojek gelap mata dan melakukan dugaan tindakan kriminal terhadap si sopir mobil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil.

Berdasarkan penuturan pelaku pada pihak kepolisian, terungkap bahwa sopir mobil sempat dipergoki berduaan dengan istri sah si tukang ojek.

Atas hal tersebut, membuat si tukang ojek gelap mata dan melakukan dugaan tindakan kriminal terhadap si sopir mobil.

Lantas seperti apa kronologinya?

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan kronologi pembacokan tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Pintu Keluar Masjid Al Alam Kendari Sultra Diringkus Polisi 2 Jam Usai Kejadian

Semua berawal, saat korban bernama Sandi (32) sedang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan SPBU Mekar, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pembacokan terjadi di Jl H Ir Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 09.30 Wita.

Sandi tak sendiri, ia bersama dengan sejumlah rekan sopir lainnya.

Sampai pada akhirnya, pelaku berinisial IR (33) tiba-tiba datang dan langsung menganiaya korban.

Ia menargetkan punggung belakang dekat leher korban.

"Tiba-tiba pelaku datang membawa parang, langsung menganiaya (membacok) korban ke arah punggung belakang dekat leher," beber Kombes Pol M Eka Fathurrahman, pada Jumat (28/10/2022).

Pelaku Melarikan Diri

Setelah melakukan aksinya tersebut, IR melarikan diri.

Korban pun tak menunggu waktu lama hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Kendari.

Tak sampai 24 jam, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, langsung meringkus pelaku di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, pada Kamis sekira pukul 21.30 WITA.

Baca juga: Kronologi Cekcok 2 Kakek Berujung Pembacokan Gegara Sengketa Tanah di Konawe Selatan Sultra

Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni parang sepanjang 50 sentimeter.

Barang bukti itulah yang digunakan pelaku untuk membacok punggung korban.

Motif Sakit Hati

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pembacokan, karena sakit hati korban berselingkuh dengan istrinya.

Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil. Berdasarkan penuturan pelaku pada pihak kepolisian, terungkap bahwa sopir mobil sempat dipergoki berduaan dengan istri sah si tukang ojek. Atas hal tersebut, membuat si tukang ojek gelap mata dan melakukan dugaan tindakan kriminal terhadap si sopir mobil.
Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil. Berdasarkan penuturan pelaku pada pihak kepolisian, terungkap bahwa sopir mobil sempat dipergoki berduaan dengan istri sah si tukang ojek. Atas hal tersebut, membuat si tukang ojek gelap mata dan melakukan dugaan tindakan kriminal terhadap si sopir mobil. (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Pelaku pernah memergoki korban berduaan dengan istrinya," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Atas perbuatannya, IR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Adapun isi pasal 351 KUHP yaitu: 

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Sultra Bacok Sopir Mobil Gegara Korban Selingkuh dengan Istri Sahnya

Peristiwa Pembacokan Lainnya

Peristiwa pembacokan lainnya sempat terjadi pula beberapa bulan lalu.

Gegara cekcok dua kakek berujung pembacokan gegara sengketa tanah di Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kakek bernama Arifin (67) dibacok menggunakan parang oleh Loe Mami (74) hingga menderita luka serius.

Arifin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara di Kendari, sementara Loe Mami menyerahkan diri ke Polsek Ranomeeto.

Baca juga: ‘Dia Pegang-pegang Istriku, Kalau Ada Ikut Campur Saya Potong’ Kata LE Sebelum Bacok Tetangganya

Insiden ini terjadi di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 12.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.

Kata dia, pembacokan berawal saat tersangka membersihkan tanah miliknya, tetapi ada yang menimbun.

"Kemudian tersangka mendatangi lokasi tanah dan melihat korban sementara duduk-duduk di bawah pohon kersen," beber AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pria di Kawasan THR Kendari Bacok Tetangganya, Sakit Hati Bagian Sensitif Sang Istri Disentuh Korban

Ia melanjutkan, tersangka lalu mendatangi korban dan bertanya pelaku penimbun tanah tersebut dan menjawab dialah yang menyuruhnya.

Lantaran, kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tanah tersebut sudah dibeli dari seseorang bernama Safar.

"Sehingga terjadi cekcok, tersangka mencabut sebilah parang dari pinggangnya lalu menganiaya korban," ungkap Fitrayadi.

Ia menambahkan akibat penganiayaan ini, korban menderita luka parah di bagian leher, telinga, dan lengan sebelah kiri.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved