Berita Kendari
Begini Kronologi & Motif Tukang Ojek Bacok Bahu Sopir Mobil, Sempat Pergoki Istri Sah Berduaan
Berikut ini kronologi hingga motif tukang ojek yang bacok bahu sopir mobil.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Pelaku pun digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni parang sepanjang 50 sentimeter.
Barang bukti itulah yang digunakan pelaku untuk membacok punggung korban.
Motif Sakit Hati
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pembacokan, karena sakit hati korban berselingkuh dengan istrinya.

"Pelaku pernah memergoki korban berduaan dengan istrinya," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Atas perbuatannya, IR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Adapun isi pasal 351 KUHP yaitu:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Baca juga: Tukang Ojek di Kendari Sultra Bacok Sopir Mobil Gegara Korban Selingkuh dengan Istri Sahnya
Peristiwa Pembacokan Lainnya