Perwira Polres Ditangkap

UPDATE Kabar IPTU JS Perwira Polres Baubau Terciduk di Hotel Kendari, Tindakan Terkini Polda Sultra

Berikut ini update kabar terbaru dari perwira Polres Baubau yang dikabarkan terciduk ngamar di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Berikut ini update kabar terbaru dari perwira Polres Baubau yang dikabarkan terciduk ngamar di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Berikut ini update kabar terbaru dari perwira Polres Baubau yang dikabarkan terciduk ngamar di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ternyata perwira Polres Baubau yang menjadi terduga dalam kabar ini adalah seorang kepala satuan (Kasat) berinisial JS.

Adapun pangkat sang perwira saat ini adalah Inspektur Polisi Satu (IPTU).

Baca juga: Perwira Polres Baubau Check In dengan Wanita di Hotel di Kendari, Gosip Perselingkuhan dan Faktanya

Baca juga: HEBOH Diduga Check In di Hotel di Kendari, Perwira Polres Baubau Ditangkap Aparat Polda Sultra

Menurut informasi yang dihimpun oleh TribunnewsSultra.com, IPTU JS yang terciduk pada Rabu (16/10/2022), langsung digelandang ke Markas Polda Sultra.

Ia langsung menjalani pemeriksaan, dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Sultra.

Adanya pemeriksaan ini dikuatkan oleh foto yang beredar. IPTU JS yang mengenakan kaus berwarna biru navi berfoto bersama seorang anggota polisi dari Div Propam (baju lengkap) di sebelah kirinya.

Sedangkan di sebelah kanan IPTU JS ada seorang lelaki yang mengenakan kemeja putih.

Gosip yang beredar saat ini, IPTU JS terciduk ngamar bersama seorang wanita di hotel di Kota Kendari.

Jika demikian, maka ia akan disangka dengan kasus perselingkuhan.

Untuk perselingkuhan aparat kepolisian, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan yakni Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Juga ada Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri.

Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, ada sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kami telah menghubungi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh. Namun ia masih bungkam.

Pejabat di Polda Sultra tersebut tak menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh wartawan TribunnewsSultra.com pada Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengaku belum mendapatkan informasi dari Div Propam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved