Kabar Artis
Nikita Mirzani Tidur di Tahanan, Fitri Salhuteru Sebut Sahabatnya Sudah Siap Diperlakukan Tidak Adil
Artis kontroversi, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022). Ini respon sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Bahkan unggahannya tersebut disertai dengan menandai akun Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus Nikita Mirzani.
“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan,” sambungnya.
Fitri Salhuteru mengatakan bahwa dia akan berbicara lebih detail apabila kasus Dito Mahendra diusut.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Bjorka Kebanyakan Ngelem, Hingga Bakal Bongkar Identitas Si Hacker
Fitri juga menandai akun Instagram Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memohon agar ikut memperhatikan kasus Nikita Mirzani.
“Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tegas Fitri.
Pada postingan selanjutnya, Fitri Salhuteru menyebutkan bahwa ada yang ganjil dalam penahanan Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 13 November 2022.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani Berteriak
Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Baca juga: Kelelahan Diperiksa setelah Ditangkap di Mall, Nikita Mirzani Tidur di Kantor Polisi
Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
(Kompas.tv/Kompas.com/TribunnewsSultra.com)