Berita Konawe

Hasil Musyawarah DPMD Konawe Bersama Camat dan Aparat Keamanan Soal Pilkades di Desa Parudongka

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe bersama Pemerintah Kecamatan, TNI dan Polsek Routa menggelar musyawarah.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe bersama Pemerintah Kecamatan, TNI dan Polsek Routa menggelar musyawarah tentang persoalan Pemilihan Kepala Desa Parudongka di Kantor DPMD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe bersama Pemerintah Kecamatan, TNI dan Polsek Routa menggelar musyawarah.

Musyawarah tentang persoalan Pemilihan Kepala Desa Parudongka tersebut diselenggarakan di Kantor DPMD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (26/10/2022).

Hadir saat musyawarah tiga bakal calon Kepala Desa Parudongka yakni Mudarris, Arifuddin, dan Haedariah, Panitia Pilkades, serta BPD Parudongka, Abd Rasyid.

Dalam berita acara musyawarah tersebut, DPMD Konawe menyerahkan kewenangan kepada Badan Permusyawaratan Desa Parudongka dan Panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.

Di mana, dalam tahapan selanjutnya sebanyak lima bakal calon kepala desa akan diikutsertakan dalam pemilihan, termasuk Arifuddin dan Mudarris yang sebelumnya digugurkan oleh panitia.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Konawe Tekankan Enam Hal Kepada Personel Keamanan

Pasalnya, pengguguran keduanya oleh panitia dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Musyawarah itu juga sempat berlangsung alot.

DPMD Konawe menawarkan dua opsi ke BPD Parudongka dan Panitia Pilkades, pertama melanjutkan tahapan atau menunda tahapan Pilkades yang sedang berlangsung.

Setelah berdiskusi panjang, BPD dan Panitia Pilkades Parudongka memutuskan untuk melanjutkan tahapan dengan lima bakal calon kepala desa.

Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana berharap seluruh pihak untuk mensukseskan Pilkades di Desa Parudongka.

"Panitia jangan lagi ada laporan intimidasi. Di wilayah Parudongka itu tidak ada lagi orang luar yang boleh masuk mempengaruhi permasalahan yang ada di sana," kata Keni.

Baca juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Sebut Perbup Pilkades Sesuai Undang-Undang, Harap Tidak Ada Perdebatan

Selanjutnya, kata dia, panitia akan membuat berita acara penjaringan bakal calon Kepala Desa Parudongka yang berhak dipilih dan mendorong agar panitia melaksanakan kewenangan tersebut.

"Saya kira ini bukan pekerjaan yang mudah. Kalau memang dimungkinkan pencetakan surat suara itu bisa dilakukan di Desa Parudongka," tambahnya.

Untuk diketahui, berita acara ini juga ditandatangani langsung oleh Keni Yuga Permana, Panitia Pilkades yang hadir, unsur BPD Parudongka dan ketiga calon Kepala Desa Parudongka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved