Penembakan Polisi
Apa Itu Putusan Sela? Dihadapi Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Apa itu Putusan Sela? Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Apa itu Putusan Sela?
Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Cambo Cs yang dimaksud adalah tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Seperti diketahui, persidangan dilanjutkan hari ini Rabu (26/10/2022).
Salah satunya memiliki agenda pembacaan Putusan Sela.
Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Setia Menemani Saat Sidang, Jadi Catatan Penting Sejak Pangkat Kombes
Sebelum mengetahui, makna penting dari Putusan Sela simak terlebih dahulu agenda Ferdy Sambo dalam persidangan hari ini:
1. Perkara pembunuhan berencana
- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
2. Perkara obstruction of justice
- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berani Sumpah pada Kapolri Dirinya Tidak Bunuh Brigadir J: Dua Hari Baru Ngaku
Sehingga tak hanya Ferdy Sambo Cs yang bakal menjalani sidang namun juga sederet terdakwa obstruction of justice seperti AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Lantas apa itu Putusan Sela?
Dilansir dari Tribunnews.com, Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dikutip dari Wikipedia, dalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:
Putusan preparatoir
Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.
Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.
Putusan interlocutoir
Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.
Baca juga: Awas Kalau Kamu Bilang Sama Ferdy Sambo, Saya Tembak Kamu Lalu Kuat Maruf Pergoki Brigadir J
Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
Putusan insidentil
Putusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi.
Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:
- Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Tinggikan Suaranya Saat Ketahuan Bohong ke Anak Buah, HK: Kita Percaya Saja
- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.
Putusan provisi
Putusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan.
Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.
Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali
Dalam kasus Ferdy Sambo CS, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dikutip dari Kompas.com disebutkan, hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.
Keempat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Peran masing-masing pun diungkap.
Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ngaku Bohong soal Kematian Brigadir J dan Baru Dites Lie Detector: Jadi Sia-sia
Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental.
Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.
Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa.
Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".
Baca juga: Video Viral Bocil Parodikan Tingkah Ferdy Sambo dan PC Saat Rekonstruksi, Warganet: Versi Terbaik
Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.
Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.
Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.
Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali
Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah tak mau berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini. Dia hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Gelar Tersangka Baru Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Artinya?
"Apapun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tuturnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)