Penembakan Polisi

Apa Itu Putusan Sela? Dihadapi Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Apa itu Putusan Sela? Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnewssultra.com
Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Cambo Cs yang dimaksud adalah tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.

Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.

Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali

Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.

"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah tak mau berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini. Dia hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Gelar Tersangka Baru Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Artinya?

"Apapun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tuturnya.

Di sisi lain, Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved