Penembakan Polisi

Apa Itu Putusan Sela? Dihadapi Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Apa itu Putusan Sela? Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnewssultra.com
Istilah Putusan Sela ini menjadi ramai perbincangan karena bakal dihadapi Ferdy Sambo Cs yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Cambo Cs yang dimaksud adalah tiga terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

- Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Tinggikan Suaranya Saat Ketahuan Bohong ke Anak Buah, HK: Kita Percaya Saja

- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

Putusan provisi

Putusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan.

Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali

Dalam kasus Ferdy Sambo CS, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dikutip dari Kompas.com disebutkan, hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.

Keempat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Peran masing-masing pun diungkap.

Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ngaku Bohong soal Kematian Brigadir J dan Baru Dites Lie Detector: Jadi Sia-sia

Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental.

Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.

Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa.

Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".

Baca juga: Video Viral Bocil Parodikan Tingkah Ferdy Sambo dan PC Saat Rekonstruksi, Warganet: Versi Terbaik

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved