Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang Apotek menjual jenis obat sirup berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.
Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com/Willy Widianto/Aisyah)