Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang Apotek menjual jenis obat sirup berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif.

Kolase Tribunnewssultra.com
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup. Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. 

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman

resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan tersebut.

BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup. Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup. Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Baca juga: Kenali 10 Obat Sakit Perut akibat Diare dari Bahan Alami atau Herbal: Air Lemon hingga Air Beras

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Baca juga: Simak 5 Jenis Obat Sakit Kulit atau Eksim dari Bahan Alami: Lidah Buaya, Minyak Kelapa, hingga Madu

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved