Duduk Perkara Kasus Alvin Lim hingga Dijemput Paksa Lalu Dijebloskan ke Penjara, Sosok dan Profil

Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat. Alvin adalah seorang pengacara pendiri LQ Indonesia Law Firm yang sudah malang melintang di dunia hukum Tanah Air. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.

Alvin adalah seorang pengacara pendiri LQ Indonesia Law Firm yang sudah malang melintang di dunia hukum Tanah Air.

Nama Alvin Lim menjadi salah satu trending Twitter pada Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut seiring penjemputan paksa terhadap Alvin pada Selasa (18/10/2022) malam.

Penjemputan paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut berlangsung di Markas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta Selatan.

Alvin dijemput paksa seiring vonis 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Setelah penjemputan paksa tersebut, Alvin langsung ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggara Sudah Dilimpahkan ke Polres

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan hakim.

“Yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” kata Sumedana dalam keterangan resminya.

Senada disampaikan Kasiepenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurutnya, Alvin Lim dijemput dan ditahan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta.

“Dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI,” jelasnya.

Hasil putusan banding tersebut, dia harus dilakukan penahanan.

“Dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL),” ujarnya.

“Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim,” kata Ade menambahkan.

Sedangkan, Alvin sebelum naik ke atas mobil yang membawanya ke rutan sempat menyatakan bahwa dirinya dieksekusi terkait kasus yang tengah menjeratnya.

“Baru putusan pengadilan. (Kita) Banding kan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi,” jelasnya.

Alvin menyatakan bahwa penjemputan paksa tersebut merupakan pesanan.

Namun, dia tidak dijelaskan lebih lanjut pesanan yang dimaksudkan.

“Tapi kan ini pasti ada pesanan,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus

Baca juga: Video Viral di TikTok Artis Inisial R Heboh Kasus Asusila dan Perselingkuhan Diramalkan Hard Gumay

Duduk perkara kasus yang menjerat advokat Alvin Lim terkait dugaan penipuan klaim asuransi di PT Allianz Life Indonesia.

Kasus tersebut membuat Alvin divonis 4,5 tahun penjara pada 30 Agustus lalu.

Namun, Alvin tengah mengajukan banding atas kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Adapun dalam putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022.

Satu di antaranya Alvin Lim telah terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.
Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat. (handover)

Alvin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Alvin enam tahun penjara.

Alvin tidak menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.

Sosok dan Profil

Sosok dan profil Alvin Lim, S.H., MSc, CFP adalah advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum dan bidang perbankan dan bisnis.

Alvin juga adalah sosok pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim Kini Terancam Dipecat

Ia beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017.

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng selama ia mengenyam pendidikan.

Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan hukum tingkat sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Alvin juga berhasil lulus dari Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University.

Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, dan Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.

Karier Alvin sebagai pengacara sudah cukup panjang.

Namun, sebelum menjadi pengacara, dia memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997 hingga 1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Igman Ibrahim, tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved