Duduk Perkara Kasus Alvin Lim hingga Dijemput Paksa Lalu Dijebloskan ke Penjara, Sosok dan Profil
Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Sedangkan, Alvin sebelum naik ke atas mobil yang membawanya ke rutan sempat menyatakan bahwa dirinya dieksekusi terkait kasus yang tengah menjeratnya.
“Baru putusan pengadilan. (Kita) Banding kan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi,” jelasnya.
Alvin menyatakan bahwa penjemputan paksa tersebut merupakan pesanan.
Namun, dia tidak dijelaskan lebih lanjut pesanan yang dimaksudkan.
“Tapi kan ini pasti ada pesanan,” ujarnya.
Duduk Perkara Kasus
Baca juga: Video Viral di TikTok Artis Inisial R Heboh Kasus Asusila dan Perselingkuhan Diramalkan Hard Gumay
Duduk perkara kasus yang menjerat advokat Alvin Lim terkait dugaan penipuan klaim asuransi di PT Allianz Life Indonesia.
Kasus tersebut membuat Alvin divonis 4,5 tahun penjara pada 30 Agustus lalu.
Namun, Alvin tengah mengajukan banding atas kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
Adapun dalam putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022.
Satu di antaranya Alvin Lim telah terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Alvin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Alvin enam tahun penjara.