Duduk Perkara Kasus Alvin Lim hingga Dijemput Paksa Lalu Dijebloskan ke Penjara, Sosok dan Profil
Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Duduk perkara kasus Alvin Lim hingga dijemput paksa kejaksaan di Bareskrim Polri lalu dijebloskan ke penjara, sosok dan profil sang advokat.
Alvin adalah seorang pengacara pendiri LQ Indonesia Law Firm yang sudah malang melintang di dunia hukum Tanah Air.
Nama Alvin Lim menjadi salah satu trending Twitter pada Rabu (19/10/2022).
Hal tersebut seiring penjemputan paksa terhadap Alvin pada Selasa (18/10/2022) malam.
Penjemputan paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut berlangsung di Markas Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta Selatan.
Alvin dijemput paksa seiring vonis 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Setelah penjemputan paksa tersebut, Alvin langsung ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggara Sudah Dilimpahkan ke Polres
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan penetapan hakim.
“Yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” kata Sumedana dalam keterangan resminya.
Senada disampaikan Kasiepenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Menurutnya, Alvin Lim dijemput dan ditahan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta.
“Dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI,” jelasnya.
Hasil putusan banding tersebut, dia harus dilakukan penahanan.
“Dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL),” ujarnya.
“Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim,” kata Ade menambahkan.