Penembakan Polisi

Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi

Terungkap sebuah teka-teka pembunuhan Brigadir J, yang selama ini masih terus menumbuhkan rasa penasaran publik.

Kolase Tribunnewssultra.com
KOLASE FOTO- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi(kiri). Terungkap sebuah teka-teka pembunuhan Brigadir J, yang selama ini masih terus menumbuhkan rasa penasaran publik. Ternyata, setelah Brigadir J terbenuh, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mendapatkan hadiah spesial dari Putri Candrawathi. Bukan tanpa alasan, pemberian hadiah tersebut karena ketiganya telah sukses megeksekusi Brigadir J. Bahkan hadiah tersebut nyaris mencapai angka miliaran rupiah. Semua terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

"Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," ungkap Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo.

Gagahnya Ferdy Sambo Saat Sidang Perdana

Dilansir dari Tribunnews.com, penampilan gagah Ferdy Sambo saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10/2022) menuai perhatian.

Pantauan wartawan Tribun Network di lokasi, ia hadir dengan mengenakan baju batik berbalut rompi tahanan merah.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ART Bernama Susi Bakal Dites Lie Detector, Begini Cara Kerjanya

Selain itu, ia juga membawa buku berwarna merah dan hitam.

Ferdy Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.

Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.

Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 dan tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.

Momen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati bermesraan saat sedang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Momen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati bermesraan saat sedang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved