'Awas Kalau Kamu Bilang Sama Ferdy Sambo, Saya Tembak Kamu' Lalu Kuat Maruf Pergoki Brigadir J

Fardy Sambo telah membacakan nota keberataan saat sidang perdana kaus pembunuhan Brigadir J, yang mengutip pengakuan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Editor: Risno Mawandili
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Kuat Maruf. Ia mengaku memergoki Brigadir J mengendap-endap turun dari lantai dua arah kamar Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, resmi digelar pada Senin (17/10/2022).

Dalam sidang perdana ini, Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka utama menjadi orang yang pertama kali dihadirkan di hadapan hakim.

Suami dari Putri Candrawathi itu telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota keberatan tersebut dibeberkan kronologi kejadian versi Ferdy Sambo yang dimulai dari Magelang.

Diklaim bahwa saat itu Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Setelah Brigadir J Terbunuh, Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Dapat Hadiah dari Putri Candrawathi

Brigadir J disebutkan membuka pakaian Putri secara paksa.

Bahkan dalam nota keberatan diungkapkan bahwa Putri yang diduga telah dilecehkan, ditemukan terlentang di depan kamar mandi.

Dugaan pelecehan seksual yang nota keberatan Ferdy Sambo dimulai dari 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB.

Saat itu Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang.

Namun tiba-tiba dia terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.

Saat terbangun itu, Putri mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya. 

Lalu Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Chandrawathi secara paksa.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo yang membacakan nota keberatan, dikutip dari tayangan live KompasTV, Senin.

Dijelaskan bahwa saat itu Putri Candrawathi dalam kondisi sakit.

Oleh karena itu, Putri hanya bisa menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah ketika kedua tangannya dipengang oleh Brigadir J.

Lalu tiba-tiba terdengar suara langkah kaki di tangga menuju lantai dua.

Brigadir J pun disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi, sambil berkata: " Tolong buk, tolong buk."

Brigadir J lalu menutup pintu kaca dan memaksa Putri berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.

Namun Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya.

Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum saat membacakan nota keberatan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Brigadir J kembali membanting tubuh Putri ke kasur.

Putri kemudian memaksa Yosua keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik.

Juga menendang-nendang kakinya ke kaca dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya.

Baca juga: Vera Simanjuntak Kini Tegar, Datangi Mapolda Jambi Hingga Cium Makam Sang Kekasih Brigadir J

Di sisi lain, Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga. 

Kuat Maruf menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua. 

Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf

Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi. 

"Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadakan terlentang di depan kamar mandi dan dalam keadaan tidak berdaya dan hampir pingsan," ujar Kuasa hukum dalam nota keberatan yang disampaikan. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Seingga, kata Sarmauli, membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.

Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.

Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.

Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi kronologi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Lisyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved