Sultra Memilih
8 Pengurus DPD Partai Hanura Sultra Ikut Verifikasi Faktual Via Video Call, KPU Sebut Penuhi Syarat
DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, Senin (17/10/2022).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024, Senin (17/10/2022).
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra melakukan tahapan verifikasi faktual ini di Sekretariat DPD Partai Hanura Sultra di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam tahapan verifikasi faktual tersebut, KPU Sultra mengecek kepengurusan dan keanggotaan DPD Partai Hanura.
Kemudian keikutsertaan keanggotaan perempuan serta status kantor yang digunakan DPD Partai Hanura Sultra.
KPU Sultra melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik yang tidak meloloskan perwakilan di DPR RI atau tidak masuk dalam parliament threshold.
Baca juga: Tiga Metode Bakal Dipakai KPU Sultra Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024, Salah Satunya Video Call
Sebanyak delapan partai politik calon peserta Pemilu yang diverifikasi setelah dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
Salah satu partai politik di Sulawesi Tenggara yang wajib mengikuti tahapan verifikasi faktual adalah Partai Hanura.
Dalam verifikasi faktual ini, KPU mencatat untuk Kantor DPD Partai Hanura Sultra sudah memenuni syarat sesuai ketentuan sebagai partai politik.
Sedengan keterlibatan pengurus perempuan sebanyak 10 dari 24 anggota DPD Partai Hanura Sultra juga disebut sudah memenuhi syarat minimal 30 persen.
Sementara untuk verifikasi kepengurusan dari total 24 pengurus DPD Partai Hanura Sultra, 16 orang mengikuti secara langsung dan delapan pengurus verifikasi faktual via video call.
Baca juga: Anggota KPU dan Verifikator di Sultra Ikut Bimtek Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisioner KPU Sultra, Al Munardin mengatakan ada tiga fokus yang diverifikasi dari Partai Hanura yakni kepengurusan tingkat provinsi mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB).
Selanjutnya, status kantor sekretariat, dan keterwakilan pengurus perempuan dalam kepengurusan DPD Partai Hanura.
"Kami melihat ketiga hal tersebut sudah terpenuhi dari DPD Partai Hanura Sultra," ucap Al Munardin, Senin (17/10/2022).
Setelah tiga hal ini, lanjut Al Munardin, KPU akan memverifikasi keanggotaan partai politik 17 kabupaten kota sesuai ketentuan 1/1000 dari jumlah penduduk setiap daerah.
"Nanti keputusan lolos verifikasi faktual akan disampaikan KPU RI bukan kewenangan KPU Sultra," jelas Al Munardin.
Baca juga: KPU Sultra Bakal Jadi Tuan Rumah Rakornas Komisi Pemilihan Umum Bidang Sumber Daya Manusia