Berita Sulawesi Tenggara
Rakor dengan Partai Politik, KPU Sultra Minimalisir Pelanggaran Tahapan Verifikasi Faktual
KPU Sultra melakukan rapat koordinasi dengan partai politik calon peserta Pemilu 2024. jelang tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra melakukan rapat koordinasi dengan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Rapat koordinasi jelang tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022
Rakor ini selain di ikuti sejumlah perwakilan pengurus partai politik di daerah, juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Anggota KPU dan Verifikator di Sultra Ikut Bimtek Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan rapat koordinasi ini untuk mempersiapan para pengurus partai untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga untuk mencegah adanya pelanggaran tahapan saat verifikasi faktual partai politik.
"Jadi melalui kegiatan ini kita akan mengisi dari aspek pemahaman mereka para pengurus partai dan keterampilan saat mengisi kelengkapan verifikasi faktual. Sehingga mengurangi kesalahan saat proses verifikasi," ujar Natsir, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: KPU Sultra Catat Sejumlah Masalah Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Banyak Anggota Ganda di Muna
Natsir menjelaskan, dalam tahapan verifikasi faktual ini nantinya ada tiga hal yang akan dilaksankan petugas KPU provinsi, kabupaten dan kota.
Pertama, mendatangi kantor pengurus partai politik di daerah untuk verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di setiap tingkatan.
"Kalau kepengurusannya tingkat provinsi maka yang verifikasi dari KPU Sultra, begitu pula di daerah," ucap Natsir.
Selain itu, KPU juga akan fokus pada 30 persen kepengurusan perempuan di partai politik.
Serta yang terakhir mengecek kelengkapan administrasi untul status atay kepemilikan kantor partai politik untuk tahapan verifikasi faktual. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)