Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan?

Rizky Billar resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Kolase Tribunnewssultra.com
Rizky Billar resmi jadi tersangka dan bakal ditahan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Rizky Billar resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Status Rizky Billar yang tadinya masih menjadi saksi, kini dinaikkan menjadi tersangka.

Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Mulai dari laporan polisi yang dilayangkan Lesti Kejora sampai pada tahan penyidikan.

Baca juga: Demi Pertahankan Rumah Tangga, Rizky Billar Rela Dipenjara 5 Tahun Karena Laporan KDRT Lesti Kejora

"Setelah mendapat laporan tentunya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap korban. Kemudian, terkait dengan KDRT kita memerlukan keterangan hasil visum yang membutuhkan waktu beberapa lama," jelasnya dikutip dari tayangan live streaming Seleb Cam, Rabu (12/10/2022).

Ia juga mengungkapkan penyidik telah memeriksa enam orang saksi sejauh ini, termaksud terlapor Rizky Billar.

"Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk dengan Muhammad Rizky (Rizky Billar). Sudah 6 orang saksi yang diperiksa," jelasnya.

"Maka, telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, Rizky Billar kini diberikan waktu beristirahat. 

Endra Zulpan juga mengungkapkan bahwa Rizky Billar kini telah mengetahui statusnya sebagai tersangka KDRT

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca juga: Punya Hak Jawab, Rizky Billar Diberi 38 Pertanyaan Jelaskan Sebab Dugaan KDRT Pada Lesti Kejora

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved