Lesti Kejora dan Rizky Billar

Punya Hak Jawab, Rizky Billar Diberi 38 Pertanyaan Jelaskan Sebab Dugaan KDRT Pada Lesti Kejora

Rizky Billar memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami istrinya Lesti Kejora.

Kolase Tribunnewssultra.com
Rizky Billar memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami istrinya Lesti Kejora. 

Awak media pun tak sempat mengabadikan kedatangan Rizky Billar.
Diduga Rizky Billar masuk dari pintu lain, sehingga lolos dari pantauan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved