Berita Sulawesi Tenggara
OJK Sultra Dorong Merger BPR Bahteramas, Guna Memperkuat Kinerja Bank Ditengah Persaingan Ketat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong BPR Bahteramas untuk merger, agar memperkuat kinerja BPR Bahteramas.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong BPR Bahteramas untuk merger atau penggabungan.
Hal itu bertujuan agar memperkuat kinerja BPR Bahteramas ditengah persaingan bank yang semakin ketat.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan dalam penggabungan BPR ini sebenarnya sudah dalam proses yang cukup lama.
Katanya, untuk saat ini sudah dalam proses merger dari 12 BPR yang tersebar di Sultra terdiri dari 7 BPR di Daratan dan 5 BPR di Kepulauan.
"Jadi sebelumnya Perdanya masih dalam tahap revisi yang kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah selesai revisi telah disetujui Kementerian dan DPRD, kemudian akan diajukan ke OJK,"katanya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: OJK Sultra Gelar Bulan Inklusi Keuangan 22-23 Oktober 2022, Ada Lomba Cerdas Cermat hingga TikTok
Lebih lanjut, penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja BPR, dari segi pengawasan juga lebih baik, serta dari segi modal makin kuat.
Tentunya hal ini menjadi penting mengingat kedepannya tantangan BPR semakin sulit karena bersaing dengan bank lainnya yang menganut sistem digitalisasi.
"Dengan modal makin kuat maka membangun IT yang lebih baik, dengan IT yang baik maka BPR dapat membuat produk efisien dan beranekaragam,"imbuhnya.
Kepala OJK menambahkan dengan teknologi yang semakin baik maka semakin banyak masyarakat atau debitur dengan mudah mengakses BPR Bahteramas.
Selain itu, khusus Kantor Pusat BPR Bahteramas di daratan yang berpusat di Kota Kendari saat ini masih dalam tahap pengajuan.
"Jadi yang diajukan itu untuk menjadi kantor pusat BPR yaitu bertempat di Kantor lama Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Sultra, namun BI juga menawarkan agar dapat digunakan Kantor Lama BI Sultra (Tipulu),"ungkapnya.
Baca juga: SWI Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal, OJK Sultra Imbau Jangan Tergiur Penawaran
Sementara itu, ada tiga pengawasan OJK Sultra diantaranya pengawasan normal, insentif dan khusus. Untuk BPR Bahteramas pengawasannya masih normal.
"Artinya dalam pengawasannya semuanya bagus dan kami apresiasi direksinya bahwa mereka mengelola bank dengan baik,"katanya.
Arjaya menambahkan dari segi modal inti juga saat ini BPR Bahteramas menunjukkan kinerja yang baik.
"Dimana modal intinya untuk BPR di daratan mencapai Rp60 miliar sedangkan BPR Kepulauan mencapai Rp30 miliar sehingga totalnya Rp90 miliar,"katanya.
Baca juga: Buka Pameran Expo, Ahmad Monianse Harap Haroana Baubau Menjadi Upaya Pemulihan Ekonomi Daerah
Jika merujuk pada POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Dimana dalam peraturan tersebut BPR sebagaimana dimaksud wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Pemprov Sultra mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas pada 18 Mei 2009 yang tersebar di 12 Kabupaten maupun Kota.
Hal itu dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah utamanya perekonomian masyarakat terkhusus dibidang usaha mikro.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)