Kabar Buruk Baim Wong dan Paula Verhoeven Gegara Video Viral Konten Prank KDRT, Kini Minta Maaf

Kabar buruk pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara video viral konten prank KDRT yang menuai kontroversi dan kini minta maaf ke polisi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar buruk pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara video viral konten prank KDRT yang menuai kontroversi dan kini minta maaf ke polisi. Kontroversi itu seiring pula ramainya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora dari suaminya Rizky Billar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar buruk pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara video viral konten prank KDRT yang menuai kontroversi dan kini minta maaf ke polisi.

Kontroversi itu seiring pula ramainya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora dari suaminya Rizky Billar.

Baim dan Paula pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai membuat prank laporan palsu KDRT yang dibuat di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Konten prank dalam video viral tersebut kini tak hanya menuai polemik, bahkan kabar buruknya Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven bisa dikenakan pidana.

Kabar buruk lainnya, pasangan suami istri tersebut akan dilaporkan organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Minta Maaf Usai Buat Konten Prank KDRT, Sebut Paula Verhoeven Tidak Salah: Sudah Diingatin

Perkembangan terbaru, Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya meminta maaf ke pihak kepolisian atas konten prank KDRT tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan pasangan Baim dan Paula saat mendatangi Markas Polsek Kebayoran Lama.

Baim terlihat datang bersama Paula ke markas polsek tersebut sambil bergandengan tangan dengan mengenakan kaos berwarna hitam.

“Mau minta maaf sama kepolisian yang kemarin kita datangi,” kata Baim dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com melansir dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kritikan hingga kecaman termasuk dari kalangan selebriti.

Kritikan tersebut gegara konten prank KDRT.

Dalam video tersebut, Baim melakukan KDRT hingga Paula datang menemui polisi.

Laporan prank tersebut diketahui dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video prank KDRT tersebut kemudian diunggah dalam kanal YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.

Namun belum satu hari pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB, , video tersebut sudah di-takedown.

Baca juga: Gegara Konten Prank KDRT Lesti Kejora, Baim Wong & Paula Verhoeven Diberi Efek Jera Terancam Penjara

Baim-Paula Terancam Pidana

Terkait video viral konten prank KDRT tersebut, polisi menyebut perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu meski cuma konten.

“Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi, saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Nurma menambahkan, Baim dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

“Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main,” jelas Nurma.

Baca juga: Polisi Cari CCTV di Rumah Rizky Billar, Usai Kantongi Bukti Visum & Foto Kondisi Tragis Lesti Kejora

Kabar buruk lainnya, Baim dan Paula Verhoeven akan dilaporkan organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten prank KDRT tersebut.

“Iya benar hari ini diwakili Kepala Divisi Sosial Budaya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten KDRT,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Laporan tersebut, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.

“Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik. Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya,” katanya.

Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Lesti Kejora, Tetap Masuk Meski Rizky Billar Tak Ada di Lokasi

“Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP. Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,” ujarnya.

“Padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” kata Fonda menambahkan.

Baim-Paula Minta Maaf

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama pada Senin (3/10/2022).

Hal ini merupakan buntut dari Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan membuat laporan palsu KDRT.

Baim mengungkapkan tujuannya mendatangi Polsek Kebayoran Lama adalah untuk meminta maaf.

Selain itu, Baim mengakui dirinya salah karena telah membuat konten prank KDRT di kantor polisi.

Ia sadar bahwa institusi kepolisian tidak boleh dijadikan bahan lelucon.

“Sebenarnya salahnya kita, dikiranya kita itu udah kenal karena memang sering banget saya ke sini,” kata Baim Wong.

“Dan juga sudah merasa dekat, tapi ternyata dari sisi luar kan penglihatannya lain ya.”

“Karena ini institusi pemerintah nggak boleh digutin,” jelasnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Indah Aprilin/Dicha Devega)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved