Kabar Buruk Baim Wong dan Paula Verhoeven Gegara Video Viral Konten Prank KDRT, Kini Minta Maaf

Kabar buruk pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara video viral konten prank KDRT yang menuai kontroversi dan kini minta maaf ke polisi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar buruk pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven gegara video viral konten prank KDRT yang menuai kontroversi dan kini minta maaf ke polisi. Kontroversi itu seiring pula ramainya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora dari suaminya Rizky Billar. 

Baim-Paula Terancam Pidana

Terkait video viral konten prank KDRT tersebut, polisi menyebut perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu meski cuma konten.

“Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi, saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Nurma menambahkan, Baim dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

“Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main,” jelas Nurma.

Baca juga: Polisi Cari CCTV di Rumah Rizky Billar, Usai Kantongi Bukti Visum & Foto Kondisi Tragis Lesti Kejora

Kabar buruk lainnya, Baim dan Paula Verhoeven akan dilaporkan organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten prank KDRT tersebut.

“Iya benar hari ini diwakili Kepala Divisi Sosial Budaya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten KDRT,” ujar Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Laporan tersebut, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.

“Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik. Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya,” katanya.

Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Lesti Kejora, Tetap Masuk Meski Rizky Billar Tak Ada di Lokasi

“Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP. Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,” ujarnya.

“Padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” kata Fonda menambahkan.

Baim-Paula Minta Maaf

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama pada Senin (3/10/2022).

Hal ini merupakan buntut dari Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan membuat laporan palsu KDRT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved