Berita Wakatobi
Cerita di Balik Rapat Akhir APBD-P Wakatobi,12 Anggota DPRD Tidak Hadir, Tak Sejalan dengan Pemda
Berikut ini cerita Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah yang memilih untuk tidak hadir di detik-detik terakhir rapat kerja (raker)
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini cerita Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah yang memilih untuk tidak hadir di detik-detik terakhir rapat kerja (raker) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022.
Padahal raker pembahasan KUA-PPAS APDB-P Kabupaten Wakatobi tersebut sudah mencapai batas waktu yang ditentukan yakni 30 September 2022.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tenggat waktu penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September.
Alhasil, tak adanya kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS APDB-P 2022.
Belum lagi, ditambah dengan persoalan 12 anggota dewan yang tidak hadir membuat nota kesepahaman antara pihak Legislatif dan pihak Eksekutif tak menujukan kesimpulan.
Baca juga: Dokter Spesialis Tak Diprioritaskan, Wakil Ketua DPRD Wakatobi Semprot Kepala OPD di Rapat KUA PPAS
Pasalnya, nota kesepahaman tersebut tak menemukan hasil karena jumlah peserta rapat tidak mencapai dua pertiga.
La Ode Nasrullah, menjadi salah satu diantara 12 anggota dewan yang memilih untuk tidak hadir tersebut.
Ia menyebutkan rapat kerja amandemen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Wakatobi yang dilakukukan selama lima hari tidak menemukan hasil nota kesepahaman.
Bermula saat rapat kerja pada Kamis (29/9/2022) di Hotel Zahra Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, pihak pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan pernyataan yang membuat geram sejumlah anggota DPRD.
"Mereka (Pemda) mengklaim KUA-PPAS Perubahan Tahun 2022 terkunci pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan isinya sudah tidak dapat dirubah," kata La Ode Nasrullah kepada Tribunnewssultra.com, Minggu (2/10/2022).
Sebelumnya, kata La Ode Nasrullah, seharian dalam rapat terjadi perdebatan panjang mengenai KUA PPAS Perubahan 2022 cukup sengit.
Sampai pada akhirnya, rapat ditutup pukul 17.30 WITA dan dilanjutkan keesokan harinya.
Undangan rapat kembali dilayangkan untuk rapat pada hari Jumat (30/9/2022) pasca shalat Jumat.
Kali ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi hadir untuk kembali membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2022.

Namun rapat kembali panas, karena adanya beberapa interupsi dari sejumlah anggota dewan seperti.
Salah satunya, interupsi dari anggota DPRD Fraksi Golkar Arman Alini yang menanyakan kembali status rapat.
“Menyambut hal tersebut tiga pimpinan DPRD bersepakat sesuai dengan saran beberapa anggota tersebut untuk menghentikan Rapat dan berkomunikasi terkait keabsahan rapat termasuk hal-hal yang dianggap bisa beresiko atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Menyambut hal tersebut tiga pimpinan DPRD Wakatobi bersepakat sesuai dengan saran beberapa anggota untuk menghentikan rapat.
Selain itu, agar ada upaya berkomunikasi terkait keabsahan rapat termasuk hal-hal yang dianggap bisa beresiko atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Dokter Spesialis Tak Diprioritaskan, Wakil Ketua DPRD Wakatobi Semprot Kepala OPD di Rapat KUA PPAS
Diskusipun dimulai, hingga pada akhirnya pukul 20.34, La Ode Nasrullah mendapati surat masuk dalam grup WhatsApp.
"Ini berisi 5 agenda rapat dalam waktu empat jam," tuturnya.
Adapun agenda tersebut yakni Paripurna Penetapan Jadwal Pembahasan RAPBD P 2022, Paripurna Penyampaian Pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi tentang APBD Perubahan 2022, Paripurna Pandangan Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi tentang Pidato Penjelasan Umum Bupati Wakatobi tentang APBD P 2022, Rapat Kerja Membahas Amandemen DPRD terhadap APBD P 2022 dan Paripurna Penetapan tentang APBD P 2022.
“Hal tersebut mungkin saja menjadi pertimbangan beberapa anggota untuk tidak hadir, termasuk saya, saya punya hak konstitusional untuk tidak menghadiri rapat yang menurut saya tidak masuk akal melakukan 7 Agenda dalam 4 Jam jika ditambahkan dengan Rapat Badan Musyawarah dan Paripurna tentang jadwal pembahasan. Saya menghindari hal-hal yang bersifat manipulatif, niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar, mengatasnamakan rakyat tetap harus dilakukan dengan konstitusional,”tutupnya.
Bahkan undangan rapat yang tetiba dikirimkan dalam grup WhatsApp itu tidak melalui koordinasi dengan Dua pimpinan DPRD Wakatobi Lainnya yakni ketua DPRD Hamiruddin dan Wakil Ketua II, La Ode Nasrullah.
Hanya ditandatangani oleh Wakil ketua I, La Ode Arifuddin Rasidi saja seorang diri. (*)
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana)