Lesti Kejora dan Rizky Billar
Ada di Sebelah Kamar Mami Popon, Ibu Raffi Ahmad Niat Temui Lesti Kejora Tapi Belum Terima Kunjungan
Nenek Raffi Ahmad, Mami Popon masuk di rumah sakit yang sama dengan Lesti Kejora.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini terungkap dalam surat laporan polisi yang ditandatangani Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dalam surat laporan itu dituliskan kronologi, Lesti Kejora mendapati sang suami berselingkuh.
Sehingga wanita berusia 23 tahun itu meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
Billar juga mendorong sang istri ke kasur karena luapan emosi.
Baca juga: Awal Dekatnya Rizky Billar Saat Syuting Video Klip, Lesti Kejora Rela Bayar Rp 40 Juta: Dia Termahal
Masih menurut surat laporan polisi itu, Rizky Billar sebagai terlapor merasa emosi lalu mendorong sang istri ke kasur dan melakukan tindakan kekerasan.
Kejadian tersebut pun dilakukan berulang-ulang oleh ayah satu anak itu kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Lesti Kejora pun mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya membuatnya melakukan visum sebagai bukti.
Pada pukul 10.00 WIB, Billar menarik tangan Lesti ke kamar mandi hingga membanting istrinya tersebut ke lantai berulang kali.
Baca juga: Rizky Billar KDRT, Langkah Tegas Irfan Hakim Bantu Lesti Kejora, Bongkar VC Tahun 2020 Belum Nikah
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Lesti pun merasa sakit dan akhirnya memilih untuk melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.
AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (*)
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana)