Perlakuan Khusus Putri Candrawathi Selama Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Hal Ini
Ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri? Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo jelaskan dengan tegas.
Penulis: Aqsa | Editor: Risno Mawandili
Polri sendiri baru akan melakukan pelimpahan alat bukti dan tersangka alias tahap II kepada Kejagung pada 3 Oktober 2022.
“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal, sementara ini ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Setelah para tersangka dilimpahkan tahap II, Kejagung berwenang terhadap para tersangka, termasuk melakukan upaya penahanan terhadap Putri.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
Saat ditanya tentang anggapan publik soal perlakuan istimewa polisi terhadap Putri perihal penahanan, Burhanuddin hanya berkata, hingga kini kejaksaan belum menentukan apakah bakal menahan istri Ferdy Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.
“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)