Imigrasi Kendari
Kantor Imigrasi Kendari Sosialisasi Perkawinan Campuran dan Implikasinya ke Keimigrasian di Kolaka
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengadakan sosialisasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengadakan sosialisasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosialisasi terkait Perkawinan Campuran Menurut UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Implikasinya Terhadap Keimigrasian di Kabupaten Kolaka.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis (22/09/2022) tersebut menghadirkan dua narasumber.
Mereka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Sultra Sjachril.
Baca juga: Irjen Kemenkumham RI Razilu Apresiasi Kantor Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara, Beri Penguatan WBK
Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kolaka, Burhanuddin.
Sosialisasi diikuti instansi lingkup pemerintah daerah atau pemda di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Burhanuddin yang memberikan materi pertama dalam paparannya menyampaikan tentang perkawinan, syarat, dan aturan-aturan yang berlaku terkait perkawinan dan pencatatannya.
Sedangkan, Sjahril yang memberikan materi kedua menyampaikan implikasi dari perkawinan campuran terhadap keimigrasian, anak berkewarganegaraan ganda, hak dan status, serta persyaratan pendaftaran Affidavit.

Setelah pemaparan dari kedua narasumber, sosialisasi berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta sosialisasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com disebutkan kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta sosialisasi tentang Perkawinan Campuran dan Implikasinya terhadap Keimigrasian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)