Berita Konawe

Distribusi BBM Nelayan di Soropia Konawe Diduga Menyimpang, APMS PT Pertamina Diadukan ke Ombudsman

Agen Premium dan Minyak Solar atau APMS PT Pertamina (Persero) Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Ombudsman.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ulfiah saat berdiskusi dengan nelayan di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Agen Premium dan Minyak Solar atau APMS PT Pertamina (Persero) Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Ombudsman.

Di mana, pengaduan ini didasarkan atas dugaan adanya mal administrasi berupa penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan di Kecamatan Soropia.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Ulfiah mengatakan, kronologi dugaan penyimpangan tersebut bermula pada Mei 2022.

Kata dia, nelayan yang ingin membeli BBM di APMS PT Pertamina di Kecamatan Soropia dimintai surat keterangan atau rekomendasi dari Polsek Soropia sebagai syarat.

"Salah satu nelayan mengurus surat keterangan atau rekomendasi tersebut ke kepala desa dan membeli BBM untuk kebutuhan kapalnya melaut," kata Ulfiah kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Pastikan Ketersediaan BBM, Kapolsek Murhum Cek dan Pantau Keamanan SPBU Pertamina di Baubau Sultra

Kemudian, pada Juli 2022, nelayan setempat ingin kembali membeli BBM ke APMS dengan membawa rekomendasi yang sama.

Namun, petugas APMS tidak menerima pembelian menggunakan rekomendasi tersebut dengan menekankan penggunaan rekomendasi dari Polsek Soropia.

Beberapa hari kemudian, nelayan yang ingin membeli lagi BBM di APMS justru diberikan syarat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe agar bisa membeli BBM.

"Jadi nelayan menyampaikan keberatannya mengapa persyaratan membeli BBM berubah lagi," ujar Ulfiah.

"Namun, petugas APMS PT Pertamina Kecamatan Soropia menyampaikan itulah aturannya dan tidak memperbolehkan membeli BBM menggunakan surat rekomendasi sebelumnya," tambah Ulfiah.

Baca juga: Sempat Jual Bensin Termurah Rp 8.900, SPBU Vivo Kini Sepi setelah Sesuaikan Harga dengan Pertamina

Selanjutnya, pada Agustus 2022, nelayan ingin membeli BBM kembali di APMS PT Pertamina yang berada di Kecamatan Soropia.

Namun, petugas APMS meminta nelayan untuk menunjukkan kartu pas kecil yang dibuat oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari sebagai syarat pembelian BBM nelayan.

Nelayan yang tidak terima kemudian menyampaikan keberatan syarat pembelian BBM selalu berubah-ubah.

"Hanya saja pihak AMPS PT Pertamina Kecamatan Soropia tidak merespons keberatan dari nelayan," ujarnya.

Lalu, pada September 2022, nelayan yang akan melaut ingin membeli BBM kembali di Kecamatan Soropia.

Baca juga: Pertamina Catat 10.499 Kendaraan Sultra Terdaftar di Subsidi Tepat, Begini Cara Daftarnya

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved