Berita Buton
Detik-detik Mobil Terperosok ke Jurang Sedalam 6 Meter di Buton Sultra, Polisi Ungkap Penyebab
Mobil minibus nomor polisi DT 1923 AG mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Mobil minibus nomor polisi DT 1923 AG mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden mobil terperosok ke jurang terjadi di Jalan Poros Pasarwajo - Baubau di Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Kamis (22/9/2022).
Mobil berwarna putih yang dikendarai I Wayan Sujana (44) merupakan warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Kasat Lantas Polres Buton IPTU Suhermin, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan insiden kecelakaan tunggal yang menimpa salah seorang dosen tersebut.
"Kecelakaan tunggal terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di Leter S Jalan Poros Pasarwajo - Baubau Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo," terangnya.
Baca juga: Sopir Dump Truck Kecelakaan Kerja di Kawasan PT VDNI Morosi Konawe Sultra, Begini Kondisi Korban
Ia menjelaskan, awalnya mobil minibus berwarna putih ini bertolak dari arah Pasarwajo dan akan menuju ke Kota Baubau.
Namun, saat memasuki Leter S, kata dia, mobil yang dikendarai dosen tersebut mengalami ban slip dan lepas kendali.
"Saat memasuki tikungan Leter S di Desa Warinta, mobil mengalami ban slip dan lepas kendali atau out control," kata dia.
"Sehingga mobil itu keluar ke sebelah kiri jalan dan terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 6 meter," lanjut Suhermin.
Kata dia, insiden kecelakaan ini diduga terjadi akibat hujan gerimis yang mengakibatkan jalan basah sehingga ban mobil terslip.
Baca juga: 2 Pengendara Motor Kecelakaan di Tongauna Konawe Gegara Tabrak Tumpukan Material di Bahu Jalan
Kasat Lantas Polres Buton menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi korban hanya mengalami kerugian materil.
"Kami juga sudah mendatangi lokasi untuk mengamankan dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan dari saksi-saksi," kata Suhermin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)