Polisi Tembak Polisi di Lampung, 28 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Aipda Rudi: Terancam Dipecat
Pelaku adalah Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto alias RS.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak update kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku adalah Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto alias RS.
Aipda Rudi disidang kode etik kepolisian dengan menghadirkan 28 saksi.
Baca juga: Pak, Saya Tidak Mau Dipecat Ucapan Bharada E di Hadapan Kapolri Listyo Sigit, Ngaku akan Jujur
Sidang ini dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar M Syahran.
Syahran mengatakan, sidang kode etik terhadap Aipda Rudi digelar di Aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Berani Sumpah pada Kapolri Dirinya Tidak Bunuh Brigadir J: Dua Hari Baru Ngaku
"Yang kita sidangkan pelanggaran kode etiknya, sedangkan proses pidana masih berlanjut di Satreskrim Polres Lampung Tengah," kata Syahran dalam keterangan tertulis, Kamis sore.
Dalam sidang kode etik itu, Kabid Propam didampingi AKBP Jumadi Sembiring dan Komisaris Polisi (Kompol) Poeloeng Arya Sidhanu (Wakapolres Lampung Tengah).
"Kita hadirkan 28 orang saksi baik itu dari unsur kepolisian maupun warga sipil," kata Syahran.
Menurut Syahran sidang dilakukan terbuka tetapi hanya untuk kalangan internal kepolisian.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Pakar: Biar Hukuman Ringan, Seolah-olah Dia Korban
"Kita melakukan sidang terbuka. Namun terbukanya hanya untuk Internal saja, ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang Kode Etik Anggota," kata Syahran.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Rudi pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnain terancam dipenjara sekaligus dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Aipda Ahmad Karnain ditembak oleh Aipda RS pada Minggu (4/9/2022) malam di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad memastikan proses pidana terhadap pelaku terus berjalan.
Selain pidana penjara, pelaku RS juga terancam dipecat dari kepolisian.
Menurut Pandra, pelaku RS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaku anggota Polri.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Polisi Lampung, Sidang Kode Etik Aipda Rudi Hadirkan 28 Saksi"