Penembakan Polisi

Ini yang Bakal Terjadi pada Ferdy Sambo jika Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Terbukti

Apa yang akan terjadi pada Ferdy Sambo jika dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi terbukti?

Editor: Ifa Nabila
Kolase YouTube Kompas TV | Instagram @divpropampolri
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (Kiri) dan terancam hukuman mati seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Tengah), simak 5 peran Putri Candrawathi (Kanan) dalam kasus penembakan yang menewaskan sang ajudan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa yang akan terjadi pada Ferdy Sambo jika dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi terbukti?

Hal ini sempat disinggung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah sengaja merancang skenario kematian ajudannya.

Baca juga: CCTV yang Beredar di Publik Disebut Skenario Ferdy Sambo, Termasuk Adegan Pelecehan oleh Brigadir J

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Baca juga: Seali Syah Rela Brigjen Hendra Dipecat gegara Kasus Brigadir J: Risiko Pimpinan Model Ferdy Sambo

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan apa saja perbuatan Ferdy Sambo di kasus menghalangi proses hukum.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Sesaat setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditahan di Mako Brimob Sabtu (7/8/2022) malam, Dedi menyebutkan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

6 Perwira Polri jadi tersangka bareng Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo adapun enam anggota polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved