Ini Penyebab Kecelakaan Maut Truk di Bekasi yang Tewaskan 10 Orang: Sopir Ngantuk hingga Salah Jalan

Kecelakaan nahas yang menewaskan 10 orang dan membuat 23 orang luka itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Sopir dan kernet mobil pikap tewas dalam kecelakaan maut truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya terungkap alasan kecelakaan maut truk di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022).

Kecelakaan nahas yang menewaskan 10 orang dan membuat 23 orang luka itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat.

Pihak kepolisian sempat menduga penyebabnya adalah rem blong.

Baca juga: 3 Dugaan Penyebab Kecelakaan Truk di Bekasi Tewaskan 10 Orang Termasuk Siswa SD: Kelebihan Beban

Setelah diperiksa, kondisi truk kontainer pengangkut besi itu tidak dalam keadaan rem blong.

Saat dievakuasi dari lokasi kejadian di depan SDN Kota Baru II dan III, truk itu dalam kondisi baik.

Selain itu, ditemukan jejak pengereman di sekitar lokasi kecelakaan.

Belakangan, berdasarkan investigasi kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, terungkap faktor lain yang menyebabkan kecelakaan maut itu.

Baca juga: 10 Tewas Termasuk Murid SD akibat Kecelakaan Truk di Bekasi, Ridwan Kamil akan Kunjungi Keluarga

Sopir Akui Mengantuk

Salah satu faktor penyebab kecelakaan itu adalah karena sopir truk kontainer berinisial S (30) dalam keadaan mengantuk saat mengemudi.

Hal itu diakui sopir truk saat diperiksa pihak kepolisian.

"Dia berangkat dari Narogong tujuan Surabaya, mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Kendati demikian, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba.

"Karena sudah tes urine hasilnya negatif," ujar Agung. Polisi pun sudah menetapkan sopir truk itu sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan yang menghilangkan banyak nyawa.

Menurut Agung, S diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Salah Ambil Jalan

Selain polisi, KNKT juga telah menginvestigasi kecelakaan truk trailer yang menimbulkan banyak korban ini.

Investigator senior KNKT Ahmad Wildan menyebutkan, kecelakaan tunggal truk terjadi salah satunya karena pengemudi terdistraksi saat dia salah jalan.

"Seharusnya (dia) masuk ke Tol Bekasi Barat, tapi justru ke arah Kranji. Masuk ke jalanan yang padat, sementara kendaraan yang dia bawa besar dengan muatan melebihi kapasitasnya," tutur Wildan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Wildan, hal inilah yang pada akhirnya mengganggu kemampuan kesadaran situasional atau situational awareness pengemudi dan berujung ketidakmampuan dalam mengambil keputusan.

Hal itu, kata Wildan, terungkap saat KNKT mewawancarai pengemudi truk tersebut.

Pada saat itu, kata WIldan, pengemudi tidak mampu menjawab kenapa menggunakan gigi tujuh di jalan menurun.

Pasalnya, Wildan meyakini bahwa pengemudi trailer mana pun tidak akan menggunakan “gigi kelinci” pada sebuah jalanan menurun dengan muatan penuh.

Pada saat itu, kata Wildan, pengemudi hanya menjawab tidak tahu.

"Ini cukup menjelaskan dia mengalami lost of situational awareness, kehilangan kemampuan memahami sekitar, sehingga berakibat keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kompetensi dia sesungguhnya," tutur Wildan

Kelebihan Muatan

Faktor lain yang juga diyakini menjadi penyebab kecelakaan adalah kondisi truk pengangkut besi yang kelebihan muatan atau over kapasitas.

Ahmad Wildan berujar ada kelebihan muatan lebih dari dua kali lipat yang ditemukan pada truk trailer tersebut.

"Lebih daya dua kali dari daya angkutnya. Muatannya besi beton 55 ton, pengemudi cuma bilang disuruh bawa trailer baru," tutur Wildan.

Menurut Wildan, pengemudi hari itu membawa kendaraan yang berbeda dengan ia bawa sewaktu berangkat.

"Jadi dia tidak begitu aware (sadar) dengan muatannya," tutur Wildan.

Berdasarkan data yang ia himpun, Wildan berujar daya motor kendaraan itu tercatat 191 kilowatt.

Untuk menghitung muatannya, daya motor dibagi dengan 5,5.

Artinya muatan keseluruhan maksimal hanya boleh 34,72 ton.

Sementara, berdasarkan struk timbangan yang ditemukan dalam truk tersebut, kendaraan berat keseluruhan tercatat 70,56 ton.

Artinya ada kelebihan muatan hingga 103,22 persen atau lebih dari dua kali lipat.

"Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," tutur Wildan.

Menurut Wildan, hal ini secara jelas akan membuat sistem rem tidak akan mampu mengakomodasi energi kinetik yang dihasilkan dan berujung pada kegagalan pengereman.

"Ini bukan rem blong, namun gaya pengereman yang dihasilkan oleh kendaraan tidak mampu mengakomodasi energi kinetik kendaraan," tutur Wildan.

(Kompas.com/Larissa Huda) (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Mengantuk, Salah Ambil Jalan, hingga Kelebihan Muatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved