Berita Sulawesi Tenggara
Nilai Tukar Petani Sultra Naik 0,33 Persen, Subsektor Perkebunan dan Perikanan Penyumbang Terbesar
Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen, yaitu dari 100,10 poin menjadi 100,43 poin.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Nilai Tukar Petani ( NTP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan harga perdesaan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sultra per Agustus 2022.
NTP mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen dibandingkan Juli 2022, yaitu dari 100,10 poin menjadi 100,43 poin.
Baca juga: Keseruan Guru di Kendari Lomba Menyanyi Lagu Daerah, Saksikan Finalnya di Museum Sulawesi Tenggara
Baca juga: Dinas PUPR Sebut Tidak Punya Kewenangan Hentikan Aktivitas Kendaraan Perusahaan di Konawe Sultra
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan kenaikan disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi.
Konsumsi tersebut baik oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal yang juga mengalami kenaikan.
"Kenaikan NTP Agustus 2022 dipengaruhi oleh naiknya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,90 persen, dan subsektor perikanan sebesar 1,75 persen,"ungkapnya, Kamis (1/9/2022).
Sementara subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,08 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,86 persen, dan susektor peternakan sebesar 1,30 persen.
Agnes menjelaskan, NTP masing-masing subsektor yakni Tanaman Pangan (NTPP) 95,78, Hortikultura (NTPH) 114,24, Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 96,70, Peternakan (NTPT)
110,73 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 108,42.
"Sedangkan untuk Indeks NTP Nasional sebesar 106,31 atau naik sebesar 1,97 persen dari bulan sebelumnya sebesar 104,25," tuturnya.
Lanjutnya, pada Agustus 2022, secara nasional 27 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 7 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 12,63 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 1,34 persen.
Selain itu, pada periode yang sama terjadi kenaikan dari Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT)
di Sulawesi Tenggara.
"Kenaikan tersebut sebesar 0,09 persen yang disebabkan oleh kenaikan nilai indeks pada hampir semua kelompok pengeluaran khususnya kelompok pengeluaran rekreasi, olahraga, dan budaya,"pungkasnya.
Sebagai informasi, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)