Penembakan Polisi

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan Disebut Cuma Trik untuk Ulur Waktu, Kapolri: Dia Punya Hak

Setelah terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tidak menerima putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang menyatakan ia dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Hingga akhirnya dalam agenda pembacaan putusan sidang etik pada Jumat (26/8/2022) itu, Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan upaya banding. 

"Tapi sepanjang kami pantau dan nilai sebagaimana yang termaktub dalam sangkaan pada FS sendiri, kemungkinan besar FS tidak memiliki dalil etik dan hukum yang dapat dipertimbangkan oleh majelis komisi etik banding Polri nanti."

"Karena sudah cukup telak, tidak bisa mengelak lagi untuk tidak mengakui perbuatannya."

"Tapi yang penting, sidang komisi etik telah memutus yang bersangkutan bersalah dan telah diberikan sanksi administrasi PTDH, itu yang paling penting," kata Yusuf.

Baca juga: Ajudan D Masih Saksi, Pengacara Keluarga Brigadir J: Harusnya Dia yang di Awal Jadi Tersangka

Susno Duaji: Upaya Banding Ferdy Sambo Percuma

Senada dengan Yusuf, eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai Ferdy Sambo tidak akan memiliki dalih yang cukup untuk mengabulkan bandingnya.

Susno pun meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh KKEP.

Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati.

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan.

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding."

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022), dikutip dari youTube tvOneNews.

Kapolri: Itu Hak Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau berkomentar banyak soal pengajuan banding dari Ferdy Sambo tersebut.

"Ya kita lihat saja,"kata Listyo, Minggu (28/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews.

Ia meminta menghargai putusan apa yang akan dijatuhkan setelah adanya pengajuan banding terhadap pemecatan yang sudah diputuskan dalam sidang kode etik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved