Penembakan Polisi
Terancam Hukuman Mati, Ini 5 Peran Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jadi tersangka dan terancam hukuman mati seperti suaminya, Ferdy Sambo, berikut 5 peran Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ferdy Sambo dan Putri menyatakan bahwa pelecehan seksual tersebut bukan lagi di Duren Tiga, namun terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu." ujar Arman Hanis Pengacara Putri Candrawathi pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Baca juga: Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik
Adapun menurut pemeriksaan sementara, Ferdy Sambo juga masih menyatakan bahwa motifnya merencanakan pembunuhan Brigadir J ialah dugaan pelecehan seksual di Magelang yang dilaporkan Putri.
2 Alat Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan 2 alat bukti yang menjadikan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Alat bukti pertama yakni dari keterangan saksi.
Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Diperiksa Perdana, Istri Ferdy Sambo Kejar-kejaran dengan Awak Media
Kemudian alat bukti kedua ialah rekaman CCTV baik di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling maupun di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dan berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi," ucap Brigjen Pol Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," lanjutnya.
Ini merupakan bukti tidak langsung bahwa Putri berada di TKP ketika penembakan Brigadir J berlangsung.
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Berbeda, Pengacara Brigadir J Tuding Tim Forensik Tak Independen
Putri juga diduga turut terlibat dalam merencanakan pembunuhan bersama Ferdy Sambo.
"Inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," ungkap Brigjen Pol Andi.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)