Penembakan Polisi

Ajudan D Masih Saksi, Pengacara Keluarga Brigadir J: Harusnya Dia yang di Awal Jadi Tersangka

Ajudan berinisial D diduga mengirimkan ancaman kepada mendiang Brigadir J sebelum pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase YouTube Kompas TV
FOTO Mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang meninggal dunia akibat aksi pembunuhan berencana di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Sebelum tewas dibunuh, korban Brigadir J diduga mendapatkan ancaman dari ajudan berinisial D. Pengacara keluarga korban pun menyatakan bahwa ajudan D juga harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun;

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hukuman Putri Candrawathi Makin Berat jika Masih Ngaku Dilecehkan

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved