Penembakan Polisi

Putri Candrawathi Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Perdana, Bakal Ajukan soal Punya Anak Balita

Setelah disebut sakit, kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan.

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Setelah disebut sakit, kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah disebut sakit, kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan.

Kesempatan ini merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan

Ia memastikan kliennya bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik tim khusus terkait kasus tersebut.

"Insya Allah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan," kata Arman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Arman mengatakan bahwa pihaknya juga bakal mengajukan sejumlah hal yang menjadi hak bagi Putri saat diperiksa perdana.

Termasuk soal kondisi kliennya yang masih memiliki seorang balita.

Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan

Ferdy Sambo jalani sidang etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawati atau PC.

"SOP-nya (standar operasional prosedur) sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri besok.

Baca juga: Sehari sebelum Dibunuh, Brigadir J Diancam Kuat Maruf: Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved