Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya
Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
"Prof B sudah diambil keterangannya. Dia dalam kondisi tidak enak badan, tapi memaksakan diri datang," kata AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).
Menurut Fitrayadi, sedianya Prof Barlian diperiksa pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Namun, Prof Barlian mangkir dari pemeriksaan penyidik karena alasan sakit, sehingga polisi berencana melayangkan panggilan kedua.
Saat hendak dilayangkan surat panggilan kedua, Prof Barlian tiba-tiba mendatangi ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
"Tetapi, Prof B tiba-tiba hadir sebelum surat panggilan kedua dilayangkan," tandasnya.
Mangkir dari Pemeriksaan
Prof B batal mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.
Baca juga: Pasutri di Baubau Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Senin (22/8/2022).
Menurut Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.
Namun, polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada hari ini.
"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada Hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.