Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya

Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Oknum Dosen UHO Kendari Prof B tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

"Prof B sudah diambil keterangannya. Dia dalam kondisi tidak enak badan, tapi memaksakan diri datang," kata AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari, pada Selasa (23/8/2022).

Menurut Fitrayadi, sedianya Prof Barlian diperiksa pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Namun, Prof Barlian mangkir dari pemeriksaan penyidik karena alasan sakit, sehingga polisi berencana melayangkan panggilan kedua.

Saat hendak dilayangkan surat panggilan kedua, Prof Barlian tiba-tiba mendatangi ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

"Tetapi, Prof B tiba-tiba hadir sebelum surat panggilan kedua dilayangkan," tandasnya.

Mangkir dari Pemeriksaan

Prof B batal mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Prof B sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Senin (22/8/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B tak hadir karena beralasan sakit.

Baca juga: Pasutri di Baubau Sulawesi Tenggara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan

"Pemberitahuan dari kuasa hukumnya, tersangka Prof B sedang tidak enak badan (sakit)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Senin (22/8/2022).

Menurut Fitrayadi, Prof B akan datang untuk diperiksa penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik.

Namun, polisi akan tetap melayangkan surat panggilan kedua jika tersangka Prof B tidak hadir pada hari ini.

"Kami akan layangkan surat panggilan kedua kepada tersangka besok, untuk hadir pada Hari Kamis (25/8/2022)," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved