Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari?

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari? 

"Kami belum bisa memastikan penahanan tersangka. Hal itu bergantung subjektivitas penyidik," tandasnya.

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi. Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi. Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022). (handover)

Masih Mengajar?

Apakah prof B masih akan mengajar laiknya dosen?

Dekan FKIP UHO Jamiludin M Muh mengaku, tak pernah lagi melihat Prof B.

Jamiludin mangatakan, Prof B sudah tidak pernah nongol di kampus usai kasus dugaan pelecehan seksual tersebar luas.

"Belum pernah saya lihat," ujar Jamiludin singkat, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik UHO, Prof H La Iru mengungkapkan bahwa Prof B masih bisa melakukan kewajiban sebagai dosen selama belum didapatkannya putusan resmi kasus menimpanya.

"Kan belum selesai kasusnya bagaiamana mau diputuskan. Bagaimana mau diberhentikan mengajarnya. Tunggu saja proses," terangnya.

"Jadi pihak kepolisian mengatur kasus tindak pidananya, dan kami mengatur kode etiknya. Sementara tim lagi bekerja," jelasnya menambahkan.

Sementara itu, La Iru juga enggan mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Prof B.

"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).

"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan. Namun, pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 Tahun 2004," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved