3 Tahun Jadi Buron KPK, Surya Darmadi Mau Pulang ke Indonesia gegara Disuruh Pengacaranya?

Ini hal yang membuat Surya Darmadi akhirnya memutuskan untuk pulang ke Indonesia dan datangi Kejaksaan Agung setelah jadi buron KPK sejak 2019?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas.com
Tersangka korupsi Surya Darmadi dan Pengacaranya, Juniver Girsang saat di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) guna diperiksa terkait kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersangka korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun akhirnya kembali ke Indonesia setelah 3 tahun jadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemilik PT Duta Palma Group itu juga diburu okeh Kejaksaan Agung.

Terbang dari Taipei, Taiwan, Surya mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Sebelumnya, KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 terkait kasus suap revisi alih fungsi lahan perhutanan di Riau ke Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK gegara 3 Dugaan Suap

Pada awal Agustus 2022 lalu, Kejagung menetapkan Surya sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Kejagung menaksir negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang menjerat Surya tersebut.

Apa Alasan Surya Darmadi Pulang ke Indonesia?

Didampingi sang Pengacara Juniver Girsang, Surya tiba di Kejagung pada Senin pukul 13.56 WIB.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak karena DPO KPK, Pengacara Keberatan: Diajukan saat Belum DPO

Juniver menyebut Surya menetap di Taipei.

Juniver lah yang mengatakan kepada Surya bahwa ia harus kembali ke Tanah Air untuk mendapatkan pembelaan dari kasus korupsi ini.

"Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan kemudian Beliau memanggil kami," ujar Juniver di Kejagung, Senin, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Kompas.com.

"Dan kemudian saya katakan, 'untuk membela diri Anda harus hadir'." imbuhnya.

Baca juga: Misteri Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Tak Tercatat di LHKPN Terungkap, Ini Alasan KPK

Juniver menyatakan bahwa ia siap memberikan bantuan hukum kepada Surya apabila kliennya itu berada di Indonesia.

"Saya siap memberi bantuan hukum sepanjang dia hadir di Indonesia," tegasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved