Blak-blakan Mahfud MD Soal Motif Kasus Brigadir J: Pelecehan, Perselingkuhan, dan Jaringan Mafia

Menko Polhukam Mahfud MD menjabarkan tiga motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni pelecehan seksual, perselingkuhan, dan jaringan mafia.

Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
FOTO Menko Polhukam Mahfud MD - Ia menjabarkan tiga motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni pelecehan seksual, perselingkuhan, dan jaringan mafia. 

Artinya, ada kemungkinan dugaan pelecehan seksual menjadi motif apbila benar terjadi tindakan tersebut.

Mahfud MD sendiri menguatkan perpektif publik yang meragukan adanya dugaan pelecehan seksual.

Meskipun demikian, kebenaran akan terungkap di pengadilan sehingga spekulasi publik bisa saja salah.

TANGKAPAN LAYAR KompasTV - Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sampai saat ini motif pembunuhan belum diungkapkan oleh kepolisian.
TANGKAPAN LAYAR KompasTV - Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sampai saat ini motif pembunuhan belum diungkapkan oleh kepolisian. (Istimewa)

 

"Saya tidak mengatakan jenderal bisa membunuh, tapi dengan kemampuan seperti itu, terus dilecehkan istrinya dan sebagainya, masa saya tembak-tembakan di rumah, bawa aja ke jalan, hilang," ujar Deddy Corbuzier mengonfirmasi perspektif Mahfud MD.

"Semua berpikir begitu," jawab Mahfud MD.

"Saya juga sering mengatakan begitu, kalau ada pelecehan, tinggal menyuruhkan. Suruh bawah ke sena, tinggal hilangkan, seumpama ketahuan pun, dia bersih. Tapi mengapa dia melakukan itu, itulah jawabannya ada dipengadilan," lanjutnya.

"Itu dia makanya, pasti ada yang aneh," timpal Deddy Corbuzier.

"Pasti ada yang aneh. Oleh sebab itu kenehan itu nanti akan dibuka, apa sih sebenarnya," jawaab Mahfud lagi.

Tidak Ada Lagi Pelecehan Seksual

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh Ferdy Sambo, bahwa istrinya dilecehkan oleh Brigadir J.

Namun menurut Mahfud MD, pro justitia untuk kasus ini harus dihentikan.

Ia telah meminta kepada Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa konstruksi kasus telah berubah mejadi dugaan pembunuhan berencana.

Sehingga tak ada lagi dugaan pelecehan seksual. Tidak memenuhi unsur pidana.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved