Kasus Kematian Brigadir J
‘Sekarang Tembak Wey’ Detik-detik Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J Saat Berlutut
Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut.
Kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir Yosua diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Kabar terbaru pada Jumat (12/08/2022), kuasa Deolipa sebagai pengacara Bharada Eliezer telah dicabut.
Deolipa sebelumnya menceritakan detik-detik Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan kliennya, pembunuhan itu terjadi di lantai 2 rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART).
“Duren Tiga yah, awalnya Yosua ogah naik di atas jadi di bawah aja. Ricky di atas kemudian Yosua juga disuruh naik ke atas, Richard juga naik ke atas,” kata Deolipa.
Hal tersebut disampaikannya pada wawancara yang dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Saat berada di atas, kata Deolipa, sudah ada kejadian di mana Brigadir J sudah berlutut di hadapan Ferdy Sambo yang memegang pistol.
Ferdy memegang senjata api tersebut dengan mengenakan sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian si Yosua berlutut di depan Sambo. Lagi berlutut menurut keterangan Richard. Richard kan pegang pistol, Sambo juga pegang pistol tapi Sambo pakai sarung tangan,” jelasnya.
“Biasakan namanya mafia suka pakai sarung tangan. Nah ketika si Richard sudah di atas dia sudah melihat Sambo sedang pegang pistol,” ujarnya menambahkan.
Ditembak Saat Berlutut
Saat berlutut itu, Richard melihat kedua tangan korban melingkar di lehernya laiknya orang squat jump.
“Rambutnya mungkin sudah diginiin, si Yosua lagi berlurut mungkin lagi begini (menunjukkan gerakan),” kata Deolipa.
Dalam posisi tersebut, Ferdy Sambo disebutkan memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Dalam posisi itu ada perintah dari Sambo kepada si Richard. Eee sekarang tembak wey tembak. Tembak wey,” jelasnya.
Dalam perintah atasannya itu, Bharada E kemudian mengeksekusi Brigadir J dengan menembaknya.
“Ya namanya perintah yah Richard ya ketakukan. Karena kalo Richard ndak nembak mungkin dia yang ditembak karena sama-sama pegang pistol kan,” ujar Deolipa.
“Akhirnya Richard atas perintah langsung tembak lah. Dar dar dar,” katanya menambahkan.
Baca juga: Laporan Putri Candrawati Buat Irjen Ferdy Sambo Murka hingga Perintahkan Pembunuhan Brigadir J
Dia menyebut penembakan tersebut dilakukan Bharada E di bawah tekanan atasannya itu.
Apalagi, Bharada Richard Eliezer tidak memiliki motif untuk menghabisi Brigadir J yang disebut Deolipa adalah teman dekatnya.
“Ini teman deket di mana Richard ndak punya motif membunuh, tapi disuruh membunuh teman dekatnya,” jelasnya.
Putri Candrawati Menangis
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, juga menyebut kliennya tidak mengetahui sama sekali motif Irjen Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.
“Dia tidak tahu sama sekali. Dari pengakuan Bharada E, kalau di TKP tidak ada pertengkaran sama sekali. Yang dia cerita itu, dari Magelang mungkin ada masalah antara ibu dan Irjen Ferdy Sambo, begitu,” kata Boerhanuddin di Hot Room Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Sebab, kata Boerhanuddin, dikutip TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Putri Candrawathi (PC) sudah menangis-nangis sejak di Magelang.
“Bharada E tidak menyebut masalahnya, cuma katanya Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang itu. Menangis-nangis di rumah di Magelang situ,” jelasnya.
Diduga katanya ada pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawati di Magelang yang membuatnya menangis.
“Bharada E tidak sampaikan motif menangis ibu Putri karena apa, tidak tahu kenapa sampai menangis,” ujarnya.

Menurutnya dari kesaksian kliennya, di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tidak ada pertengkaran sama sekali.
“Dugaan pelecehan itu tidak ada di TKP sama sekali, menurut Bharada E. Pengakuannya di TKP, Brigadir J belum tertembak,” ujarnya.
“Yang pertama menembak adalah Bharada E atas perintah Irjen Sambo. Lalu dari pengakuan Bharada E tidak ada penganiayaan sama sekali,” lanjutnya.
Sebagai bawahan, katanya, Bharada E tidak kuasa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.
Dari keterangan kliennya, motif pembunuhan Brigadir J mengarah seperti pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya mengatakan kasus tersebut motifnya sensitif dan mungkin hanya bisa didengar orang dewasa.
Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf yang merupakan ART Sambo-Putri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Baca juga: Terungkap Sosok AKP Rita Yuliana dan Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Eks Suami
Brigadir RR juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Agus.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)