Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Polresta Kendari Bakal Panggil Kembali Dosen UHO Prof B Soal Kasus Dugaan Pelecahan Mahasiswi
Dugaan pelecehan mahasiswi oleh dosen UHO Kendari terus bergulir di meja penyidik Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari setelah naik penyidikan
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan mahasiswi terus bergulir di meja penyidik Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari setelah naik ke penyidikan.
Teranyar, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari kembali akan memanggil terduga pelaku.
Terduga pelaku Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B kembali akan dipanggil penyidik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, akan melayangkan panggilan Prof B, pada Kamis (11/8/2022).
"Prof B hari ini kita akan layangkan panggilan pertama untuk hadir pada Senin (pekan depan)," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Kamis (11/8/2022).
Fitrayadi berharap, Prof B kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Perkuat Alat Bukti Penyidikan Dugaan Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Polisi Panggil Ahli Pidana
"Kalau tidak datang, sesuai SOP dilayangkan lagi surat panggilan kedua," ujar Fitrayadi.
Sementara itu, polisi sudah memanggil 5 saksi, namun baru 4 yang menghadiri panggilan.
Sementara, satu saksi berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik, karena berada di luar daerah.
"Selain itu, kami sudah meminta keterangan ahli," tandasnya.
Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022) hari ini, namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).
AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Polresta Kendari Pakai Undang-Undang Baru Jerat Dosen UHO Prof B, Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Hadirkan Psikolog
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti, terutama saksi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).
Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.
Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)