Berita Kendari

Wanita Ngaku Anggota BNN Gasak Uang Rp50 Juta 4 BRILink di Kendari Sultra, Pakai Modus Hipnotis

Seorang wanita berinisial RA (27) menggasak uang tunai senilai Rp50 juta di 4 BRILink Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi Resmob Ditreskrimum Polda Sultra
Seorang wanita berinisial RA (27) menggasak uang tunai senilai Rp50 juta di 4 BRILink Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam menjalankan aksinya, wanita ini mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar yang tengah mencari pengedar narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang wanita berinisial RA (27) menggasak uang tunai senilai Rp50 juta di 4 BRILink Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam menjalankan aksinya, wanita ini mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar yang tengah mencari pengedar narkoba.

Karena diduga terpengaruh hipnotis dan tipu daya, korban tak menyadari uang senilai Rp50 juta di 4 BRILink digasak pelaku.

Terakhir, aksi pencurian dilakukan di BRILink Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Kamis (4/8/2022).

RA akhirnya dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra.

Baca juga: Pemuda Diamuk Massa di Pelataran Tugu Religi Sulawesi Tenggara di Kendari Gegara Curi iPhone 13

Penangkapan dilakukan di Kos Resky Lorong 54, Jl Jatiraya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando membeberkan, saat penangkapan, RA mengakui perbuatannya.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,7 juta," kata AKP Jimmy Fernando saat ditemui Posko Resmob Polda Sultra usai penangkapan.

Ia menjelaskan, saat menjalankan aksinya, RA mendatangi BRILink di pinggir jalan secara acak.

Lalu memperkenalkan diri sebagai anggota BNN, kemudian mengelabui petugas BRILink dengan mengajak bicara.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kendari Diciduk Polisi Gegara Curi Emas 120 Gram Milik Keluarga Demi Bayar Utang

"Saat pegawai BRILink lengah, pelaku masuk lalu mengambil uang di dalam kotak penyimpanan," ungkap Jimmy.

Menurut AKP Jimmy Fernando, pelaku sudah menggasak uang di 4 BRILink di Kota Kendari dengan total kerugian Rp50 juta.

Menurut informasi yang dihimpun, RA saat menggasak uang, korban diduga terhipnotis dan tak sadar pelaku mengambil uang.

Setelah pelaku pergi, korban baru sadar uang di dalam kotak penyimpanan sudah raib digasak pelaku, RA.

Saat ini, RA tengah menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Baca juga: Seorang Sopir Mobil Diciduk Polresta Kendari Gegara Curi HP iPhone di Kos-kosan, Dijerat 9 Tahun Bui

"Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved